Pelayanan
rumah sakit ditunjukkan untuk : pasien/penderita dan keluarganya, orang sehat,
masyarakat luas, dan institusi (asuransi, pendidikan, dunia usaha, kepolisian
dan kejaksaan). Pelayanan terhadap pasien meliputi : pemeriksaan, penegakan
diagnosis, tindakan terapeutik (pengobatan), tindakan pembedahan, penyinaran
dan lain-lain.
Bentuk pelayanan rumah sakit dibagi atas pelayanan dasar, pelayanan spesialistik dan sub spesialistik dan pelayanan penunjang. Bentuk pelayanan ini akan sangat ditentukan juga oleh tipe rumah sakit.
Bentuk pelayanan rumah sakit dibagi atas pelayanan dasar, pelayanan spesialistik dan sub spesialistik dan pelayanan penunjang. Bentuk pelayanan ini akan sangat ditentukan juga oleh tipe rumah sakit.
Pelayanan
dasar rumah sakit : rawat jalan (politeknik/ambulatory), rawat inap (inpatient
care), dan rawat darurat (emergency care). Rawat jalan merupakan pertolongan
kepada penderita yang masih cukup sehat untuk pulang ke rumah. Rawat inap
merupakan pertolongan kepada penderita yang memerlukan asuhan keperawatan
terus-menerus (continuous nursing care) hingga sembuh. Rawat darurat merupakan
pemberian pertolongan kepada penderita yang dilaksanakan dengan segera.
Rawat
darurat dilakukan dengan prinsip-prinsip : revive, review dan repair. Setiap
pasien masuk rawat darurat khusus di rumah sakit kemungkinan dapat melalui 3
bagian sebelum masuk ke ruang rawat inap, atau kembali kerumah sendiri. Bagian-bagian
ini adalah : ruang triage, ruang tindakan dan ruang observasi.
Pelayanan
medis spesialistik dan sub spesialistik meliputi :
a. Pelayanan
spesialis bedah, terdiri dari 8 spesialis yakni : bedah syaraf, bedah tumor,
bedah urologi, bedah umum dan digestive, bedah orthopedic, bedah anak, bedah
plastik dan rekonstruksi , bedah torax dan kardiovaskuler.
b. Pelayanan
spesialis penyakit dalam terdiri dari 8 (delapan) sub spesialis yakni gastro
enterologi, metabolisme/endokrin, cardiology, tropical medicine, rheumatologi,
pulmonologi, ginjal dan hematology.
c. Pelayanan
spesialis kebidanan dan penyakit kandungan terdiri dari 7 (tujuh) sub spesialis
yakni obstetric dan gynocologi umum, perinatologi, endokrinologi, onkologi,
obstetric dan gynocolgi social, reproduksi dan rekonstruksi.
d. Pelayanan
spesialis kesehatan anak terdiri dari 14 (empat belas) sub spesialis yakni
hematologyk pulmonologi , gastroenterologyk alergi immunologi, gizi, penyakit
infeksi, pencitraan, nephrology, neonatology, endokrinologi, cardiologi, tumbuh
kembang, dan pediatric gawat darurat.
e. Pelayanan
spesialis telinga, hidung dan tenggorokan terdiri dari 6 (enam) sub spesialis,
yakni : otology, audiologi-vestibular, faring-laringologi, rhinologi, onkologi
THT dan bronkho-esofagologi.
f. Pelayanan
spesial mata, terdiri dari 5 sub spesialis, yakni : glaucoma, external eye
disease, retina/uvea, tumor dan trauma rekonstruksi.
g. Pelayanan
spesialis neurology, terdiri dari 6 (enam) sub spesialis, yakni : neuro
muscular, neuro fisiologi, neurologi anak, neuro opthalmologi, neuro radiologi
dan neuro restorasi.
h. Pelayanan
spesialis kulit dan kelamin, terdiri dari 7 (tujuh) sub spesialis, yakni :
allergi immunologi, kosmetik, mikologi, dermatologi, penyakit hubungan seksual,
umum dan MH (Morbus Hansen).
i. Pelayanan
spesialis anaesthesi, terdiri dari 6 (enam) sub spesialis, yakni : thorax &
cardiovascular anaesthesia, neuro anaesthesia, regional analgesia, obstetric
anaesthesia and labor painless, pain clinic and palliative care, dan intensive
cara unit.
j. Pelayanan
medis spesialis rehabilitasi medik.
k. Pelayanan
medis spesialis gizi klinik.
Pelayanan
bedah (operasi) dilakukan di instalasi bedah sentral. Instalasi bedah sentral
merupakan pusat seluruh kegiatan pembedahan pasien di rumah sakit. Oleh karena
itu, ada prinsip-prinsip yang harus dipatuhi di dalam bedah sentral ini, yaitu
: cukup nyaman bagi tim, mencegah infeksi dan kontaminasi, dan membuat barrier
antara hal-hal yang sifatnya bersih dengan yang kotor.
Selain itu
juga di rumah sakit terdapat pelayanan penunjang, yaitu : penunjang diagnostic
(radiology dan laboratorium), penunjang terapi (farmasi, gizi, rehabilitasi
media dan kamar bedah). Pelayanan penunjang medis spesialistik, terdiri dari :
a. Pelayanan
spesialis radiology, yang terbagi atas : sub spesialis radiology anak, sub
spesialis C. Tomografi, sub spesialis radiology, dan sub spesialis angiografi.
b. Pelayanan
spesialis patologi klinik.
c. Pelayanan
spesialis parasitologi klinik.
d. Pelayanan
spesialis mikrobiologi klinik.
e. Pelayanan
spesialis patologi anatomi.
Jenis Pelayanan Rumah Sakit
Dari bentuk
pelayanan rumah sakit tersebut di atas, maka jenis pelayanan rumah sakit
dikelompokkan atas :
a. Kelompok
pelayanan medis, meliputi 6 (enam) jenis pelayanan, yakni : (1) pelayanan rawat
jalan, (2) pelayanan rawat darurat, (3) pelayanan rawat inap, (4) pelayanan
bedah sentral, (5) pelayanan rawat intensif, dan (6) pelayanan rehabilitasi
medik.
b. Kelompok
pelayanan penunjang medis, mencakup 3 (tiga) jenis pelayanan, yakni : (1) pelayanan
radiology dan imaging, (2) pelayanan laboratorium, dan (3) pelayanan farmasi.
c. Kelompok
penunjang non medik, mencakup 6 (enam) jenis pelayanan, yakni (1) pelayanan
gizi rumah sakit, (2) pelayanan pemulasaran jenazah, (3) pelayanan binatu, (4)
pelayanan pemeliharaan dan perbaikan sarana, (5) pelayanan pelatihan dan
pelatihan, dan (6) pelayanan sosial.
mantap sangat membantu
BalasHapus